Kode Etik DPD selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap Anggota untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, kredibilitas Anggota dan DPD.
| Kode Etik ini bertujuan untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota dan lembaga DPD. Kode Etik ini berasaskan: |
- keadilan;
- kepastian;
- kemanfaatan;
- kepatutan;
- integritas; dan
- tanggung jawab.
| Setiap Anggota wajib mematuhi etika dan perilaku sebagai berikut: |
- menaati sumpah/janji sebagai Anggota;
- menaati peraturan tata tertib;
- menunaikan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggungjawab;
- menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kesusilaan;
- mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain;
- bersikap rasional dalam mengemukakan pendapat;
- mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap masalah;
- bersikap jujur;
- memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi dan aspirasi masyarakat dan daerah;
- memiliki sikap empati dan simpati terhadap situasi masyarakat dan daerah;
- bersikap adil dan bijaksana dalam memperjuangkan amanat rakyat;
- tidak menyalahgunakan kewenangan dan/atau bertindak sewenangwenang;
- tidak menggunakan kewibawaan DPD untuk kepentingan di luar tugas dan wewenang;
- bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi;
- bebas hubungan tidak patut dengan eksekutif dan legislatif serta kelompok lain yang dapat berpotensi mengancam harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD;
- bersikap terbuka dalam merespon aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang dan/atau sekelompok orang;
- menghormati hak-hak Anggota lain, masyarakat dan/ atau lembaga lain baik di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
- membantu semua pihak dan berusaha mengatasi hambatan dan rintangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tanpa berharap imbalan;
- melaksanakan tanggungjawab secara sungguh-sungguh sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan bekerjasama dengan Anggota lainnya untuk kepentingan masyarakat sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara;
- mendahulukan kepentingan daerah dan masyarakat daerah daripada kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok politik tertentu;
- menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa untuk menghindari sektarianisme dan primodialisme serta isu suku, agama dan ras dalam pelaksanaan tugas dan wewenang;
- menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat masyarakat; dan
- bebas dari penyalahgunaan Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.